Minggu, 17 November 2019

365 Kendaraan di Bandung Sudah Mengantongi Izin Taksi Online

365 Kendaraan di Bandung Telah Kantongi Izin Taksi Online

, Bandung -Pemerintah propinsi Jawa Barat telah memberi izin taksi online untuk 365 kendaraan di daerah operasi Bandung Raya. “Untuk perusahaan yang mendaftarkan, tapi belum mendapatkan izin penyelenggaraan karena ada kriteria yang belum dipenuhi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik di Bandung, Kamis, 11 Januari 2018.

Di daerah operasi Bandung Raya telah 5 perusahaan yang kantongi izin penyelenggaraan taksi online. Semuanya menjalankan 365 kendaraan taksi online. Yaitu Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama dengan (KHTOP) 60 kendaraan, Konbanter Baru 80 kendaraan, PT IFA Abdul Razaq 125 kendaraan, Koperasi MSSB 50 kendaraan, STAP 50 kendaraan.

Dedi menjelaskan, ada perusahaan yang mendaftarkan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan taksi online sebab beberapa kriteria teknisnya belum tercukupi. Salah satunya dokumen SIUP yang dikantonginya belum sesuai type usaha angkutan, TDP (Sinyal Daftar Perusahaan), dan belum penuhi ketentuan penyediaan minimum 5 kendaraan atas nama perusahaan.

Dedi menjelaskan, Izin penyelenggaraan taksi online itu diberi pada tubuh hukum (PT atau Koperasi). Kriteria bahan hukum yang bisa meminta penyelenggaran izin taksi online itu salah satunya mempunyai minimal 5 kendaraan, akta pendirian, bukti pengesahan tubuh hukum, SIUP, TDP, NPWP, dan mempunyai area untuk menyimpan kendaraan, dan gagasan usaha.

Menurut dia, pemberian alokasi paket pada semasing tubuh hukum itu melalui proses pelajari serta analisa team seleksi. “Tim seleksi itu terbagi dalam Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Layanan Raharja, Dinas Koperasi, DPMPTSP, dan pemerhati transportasi,” katanya.

Pemberian izin penyelenggaraan taksi online di Dinas Penanaman Modal Terintegrasi Satu Pintu (DPMTPSP) Jawa Barat akan melalui tiga step. Semasing tingkatan dijanjikan memerlukan waktu 14 hari kerja. Di step pertama bila semua kriteria selamat akan mendapatkan Surat Kesepakatan serta paket angkutan sewa spesial, step ke-2 pemohon akan mendapatkan TNBK (sinyal nomor kendaraan) spesial, Layanan Raharja, Referensi serta Buku Uji, baru di step akhir pemohon akan mengantungi dokumen Surat Ketetapan (SK) serta Kartu Pengawasan (KP).

Alokasi perizinan penyelenggaraan taksi online ikuti Ketetapan Gubernur Jawa Barat Nomor 550/Kpe.1064-Dishub/2017 mengenai penentuan daerah operasi serta gagasan keperluan angkutan sewa spesial di wilayah Jawa Barat. Semuanya ada 5 daerah operasi penyelenggaraan angkutan sewa spesial atau taksi online.

Di daerah operasi Bandung Raya alokasi taksi online untuk 4.542 kendaraan. Rinciannya Kota Bandung 2.919 kendaraan, Cimahi 476 kendaraan, Kabupaten Bandung 515 kendaraan, Bandung Barat 504 kendaraan, dan Sumedang 128 kendaraan.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar